Monday, January 28, 2019

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, PSI: Kenapa Buni Yani Masih Bebas

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi dukungan putusan hakim yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara dalam masalah ajaran kedengkian serta langsung ditahan di Instansi Pemasyarakatan Cipinang. Hakim memvonis Ahmad Dhani bersalah sebab sebarkan ajaran kedengkian di sosial media.

"PSI memberi dukungan vonis 1,5 tahun pada Ahmad Dhani, sebab ajaran kedengkian begitu beresiko buat kesatuan bangsa ini," tutur Juru Bicara PSI Guntur Romli waktu dihubungi Tempo, Senin, 28 Januari 2019. Dengan masalah ini Guntur mengharap dapat jadi pelajaran buat netizen untuk pintar memakai sosial media.

Baca Juga : Genre Musik Terpopuler dan Genre Lagu Terpopuler

Walau demikian PSI masih tetap menanyakan fakta Ahmad Dhani langsung bisa ditahan sesaat Buni Yani masih tetap bebas walau sebenarnya kasasinya telah tidak diterima Mahkamah Agung. "PSI minta kejaksaan supaya tidak tebang pilih, mesti tahan Buni Yani seperti pun meredam Ahmad Dhani," tutur Guntur Romli.

Buni Yani awal mulanya diputuskan bersalah sebab dapat dibuktikan memberikan cerita provokatif dalam satu video berisi pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani dijaring dengan Masalah 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia sudah sempat ajukan kasasi ke MA. Akan tetapi MA menampik kasasi itu. Walau demikian, Buni Yani belumlah ditahan sampai sekarang ini.

Simak Juga : Penyenyi Wanita Terbaik dengan Penyanyi Indonesia Terbaik

Sesaat, Ahmad Dhani terlibat masalah hukum sesudah dilaporkan Jack Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pemilihan kepala daerah DKI 2017. Pendiri BTP Network itu memberikan laporan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Jack memberikan laporan tiga cuit musikus itu di account twitternya. Ke-3 upload status di sosial media Dhani itu dipandang memiliki kandungan unsur ajaran kedengkian. Mengenai cuit Ahmad Dhani yang disebut, yaitu yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."

Lantas twit ke-2 berbunyi "Siapapun junjung penista agama ialah bajingan yang butuh diludahi mukanya-ADP." Serta twit paling akhir berbunyi "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Simak Juga : Penyanyi Terbaik

Jaksa menuntut pendiri group musik Dewa 19 dengan hukuman dua tahun penjara sebab ajaran kedengkian pada Ahok. Tuntutan itu dibacakan jaksa Hardiniyanti dalam sidang masalah ajaran kedengkian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018. PSI minta Buni Yani pun ditahan seperti Dhani.

No comments:

Post a Comment